Frequently Asked Questions (FAQ)


Perizinan adalah proses pemberian legalitas oleh pemerintah kepada individu, badan usaha, atau organisasi untuk menjalankan kegiatan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perizinan mencakup berbagai jenis izin usaha, izin operasional, dan izin lainnya yang bertujuan untuk memastikan kegiatan yang dilakukan telah memenuhi persyaratan teknis dan administratif.

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS). NIB berfungsi sebagai tanda pengenal resmi bagi usaha yang berlaku secara nasional dan dibutuhkan untuk mengakses berbagai layanan perizinan berusaha di Indonesia.
NIB juga berperan sebagai:

  • 1. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  • 2. Angka Pengenal Importir (API) (jika melakukan kegiatan impor)
  • 3. Akses kepabeanan (untuk ekspor/impor melalui Bea Cukai)

Dengan memiliki NIB, pelaku usaha—baik perorangan maupun badan usaha—telah resmi terdaftar dan dapat menjalankan kegiatan usahanya secara legal sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Berikut langkah-langkah pembuatan NIB melalui sistem OSS (Online Single Submission):
  1. 1. Akses situs OSS di oss.go.id dan klik "Daftar" untuk membuat akun baru.
  2. 2. Siapkan data pelaku usaha, antara lain:
    •   > Jenis pelaku usaha: Jika perorangan, isi nomor HP dan email aktif untuk menerima kode verifikasi.
    •   > Jenis badan usaha: Misalnya CV, PT, PT Perorangan, Koperasi, Yayasan, dll.
    •   > Data direktur utama: Nomor HP dan email aktif, karena notifikasi OSS akan dikirim ke kontak ini.
    •   > Nama badan usaha: Sesuaikan dengan SK Kemenkumham/AHU (tanpa mencantumkan kata "PT" atau "CV" di depan).
    •   > Password akun OSS: Harus mengandung huruf kapital dan simbol (seperti @, &, dll).
    •   > NPWP badan usaha.
    •   > Nomor SK Kemenkumham terbaru.
    •   > Identitas lengkap direktur utama sesuai e-KTP, meliputi: NIK, nama, alamat, tanggal lahir, jenis kelamin, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan, dan jabatan dalam perusahaan.
3. Setelah seluruh data terisi, klik tombol "Selesai" berwarna biru.
  1. 4. Sistem akan otomatis mengirim email aktivasi akun ke alamat yang didaftarkan. (Cek folder Inbox atau Spam.)
  2. 5. Klik tautan aktivasi dalam email tersebut. Setelah berhasil, sistem akan mengirimkan username.
  3. 6. Gunakan User ID dan Password yang sudah dibuat untuk login ke sistem OSS dan melanjutkan proses perizinan, termasuk penerbitan NIB.