Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS). NIB berfungsi sebagai tanda pengenal resmi bagi usaha yang berlaku secara nasional dan dibutuhkan untuk mengakses berbagai layanan perizinan berusaha di Indonesia.
NIB juga berperan sebagai:
- 1. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- 2. Angka Pengenal Importir (API) (jika melakukan kegiatan impor)
- 3. Akses kepabeanan (untuk ekspor/impor melalui Bea Cukai)
Dengan memiliki NIB, pelaku usaha—baik perorangan maupun badan usaha—telah resmi terdaftar dan dapat menjalankan kegiatan usahanya secara legal sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.